Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir
gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan
mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang
buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan
jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam
kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan
dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran,
bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum
UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya
memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas,
nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya
permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan
Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan
sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan
berkarakter sebagai berikut:
Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses
demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang
dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup
memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law
enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi,
nepotisme dan penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku
hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala
nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma-
norma moral sebagai asasnya.
Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem
politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem
politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada
kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi
hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan
tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih
kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran
dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan
keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang
bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam
mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan
bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH)
yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab
terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral,
kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan
pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum
dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi
secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh
karena itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan
visi dan misi pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/
karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan
sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam
proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai
dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam
penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh
mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh
karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara
teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu
karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di
FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu
berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar
keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan
dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan
pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM, disamping
mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun
integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang
diharapkan adalah:
Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat
disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara
universal;
Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan
dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh
nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber
dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan
bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya. Dari
arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau
Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang
dilakukan dalam rangka :
Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh
dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional
maupun lokal;
Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan
keilmuannya sebagai seorang muslim;
Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap
tindakan atau aktifitasnya.
Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi
UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah
Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/
miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai
atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar